Renungan Mezbah Keluarga #17A05

Bacaan: Markus 14:56

Dusta atau saksi dusta itu adalah dosa yang jelas hukumnya. Memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) khususnya ayat (1) dan (2):
Ayat 1:
“Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Ayat 2:“Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Hukum Taurat juga menuliskannya dengan sangat lugas: "Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu." (Keluaran 20:16).
Detilnya dijelaskan demikian: "Apabila seorang saksi jahat menggugat seseorang untuk menuduh dia mengenai suatu pelanggaran, maka kedua orang yang mempunyai perkara itu haruslah berdiri di hadapan TUHAN, di hadapan imam-imam dan hakim-hakim yang ada pada waktu itu. Maka hakim-hakim itu harus memeriksanya baik-baik, dan apabila ternyata, bahwa saksi itu seorang saksi dusta dan bahwa ia telah memberi tuduhan dusta terhadap saudaranya, maka kamu harus memperlakukannya sebagaimana ia bermaksud memperlakukan saudaranya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu." (Ulangan 19:16-19).


Nah, pertanyaannya sekarang; jika hukum negara jelas sanksinya, hukum agama juga lugas mengutukinya, mengapa masih saja ada orang yang bersaksi dusta dimuka umum, bahkan di pengadilan dibawah sumpah? Ada 5 jawaban yg dijelaskan oleh Alkitab. Dan jika kita membaca 5 alasan ini, maka kita makin mengerti mengapa saksi dusta itu bisa terjadi. Apa itu?

(bersambung)

TAD-Ani

No comments:

Post a Comment